MANTAN Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara diperiksa penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Rudiantara diperiksa sebagai saksi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015-2021.
“Saksi yang diperiksa yaitu R selaku Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Periode 2014-2019,” kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 Februari 2022.
Baca Juga:Nadiem Makarim Sebut Indonesia Berada di Masa Krisis PembelajaranBabinsa Tangkap Pelaku Curanmor
Rudiantara disebut berperan sebagai pemegang hak pengelolaan filling (HPF) Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur saat itu. Dia dianggap mampu mendengar langsung dan melihat sendiri kasus tersebut sehingga diharapkan dapat ditemukan fakta hukum.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” ucapnya.
Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung juga telah memeriksa tiga purnawirawan TNI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di proyek satelit orbit 123 Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Ketiganya diperiksa sebagai saksi.
Mereka yang menjalani pemeriksaan ialah Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kemenhan. Lalu Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan, Kemenhan.
“Ketiga saksi diperiksa terkait proses penyelamatan Slot Orbit 123 Bujur Timur (BT), khusus kontrak pengadaan satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan ground segment dengan Navayo maupun jasa konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat,” ujar Leonard beberapa waktu lalu. (*)