WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menegaskan, warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berhak menolak penambangan batu andesit sebab bukan merupakan wilayah pembangunan Bendungan Bener yang menjadi proyek strategis nasional (PSN).
Desmond menjelaskan, ada dua hal yang menjadi pertanyaan atas tindakan represif polisi, pertama Desa Wadas bukan wilayah proyek strategis nasional Bendungan Bener.
“Ada dua hal, yang pertama bahwa Desa Wadas adalah bukan wilayah proyek strategis nasional Bendungan Bener. Yang jelas batu-batu ini adalah penunjang kegiatan. Kalau secara hukum, kalau ini wilayah bendungan, maka ada peraturan yang posisinya masyarakat bisa menerima,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga:Pertamina Grand Prix of Indonesia Sebutan Resmi Ajang MotoGP MandalikaBangkit dari Ketidakpastian
Karena itu, penolakan warga Desa Wadas atas pertambangan ini tidak bisa disebut melanggar aturan. Sebab memang berada di sisi luar bendungan.
Namun demikian, Desmond menyebutkan, agar masalah yang terjadi di Desa Wadas bisa segera diselesaikan dengan baik. Ia pun meminta agar warga yang pro dan kontra bisa akur kembali seperti sedia kala.
“Ada yang setuju ada yang kontra, harapannya ke depan pro-kontra ini bisa akur kembali, dengan pihak pelaksana yang mau mengambil batu bisa menyelesaikannya baik-baik,” tutur politikus Gerindra itu.Hal senada juga diungkapkan, oleh anggota Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary yang menegaskan, bahwa selama ini warga Desa Wadas tidak pernah menolak pembangunan Bendungan Bener.
Ia menyatakan warga Desa Wadas selama ini hanya menolak rencana pertambangan andesit yang nantinya akan dijadikan material bangunan bendungan tersebut.
“Nah kalau untuk bendungannya sendiri sebenarnya warga gak peduli gitu, mau bangun bendungan, mau bangun candi, mau bangun apa silakan. Tapi jangan ada penambangan di Wadas,” ujar Dhanil. (*)