Paus emeritus Benediktus XVI mengakui bahwa kesalahan dalam kasus pelecehan seksual ketika dia menjadi uskup agung Munich. Atas peristiwa itu Benediktus XVI meminta maaf dan pengampunan.
Dalam permohonan maaf yang disampaikan pada Selasa (8/2), Benediktus XVI merasakan malu dan kesedihan yang mendalam atas kekerasan yang dialami para korban. Benediktus XVI menuturkan, kasus kekerasan seksual tidak seharusnya diabaikan, tetapi diusut dengan tegas.
“Saya hanya dapat mengungkapkan pada semua korban kekerasan seksual, rasa malu saya yang mendalam, kesedihan saya yang mendalam, dan permintaan tulus saya yang mendalam untuk mendapat pengampunan,” tulis Benediktus dalam sebuah surat yang diterbitkan oleh Vatikan, seperti dikutip dari Al-Jazeera.
Baca Juga:Respon Tweet ‘Simpanan Tante’, Admin Twitter Kejagung DicopotKontroversi Hak Atas Tanah Guncang Rencana Pemindahan Ibu Kota Baru
Vatikan merilis surat permohonan maaf tersebut bersamaan dengan adendum tiga halaman. Tanggapan Benediktus dipublikasikan menyusul laporan kekerasan seksual yang terungkap pada bulan lalu. Laporan tersebut berisi pengusutan kasus pelecehan seksual oleh para pastor pada periode 1945 sampai 2019.
The Associated Press melaporkan, Paus Emeritus Benediktus, 94, menanggapi laporan 20 Januari dari firma hukum Jerman yang ditugaskan oleh Gereja Katolik Jerman untuk menyelidiki bagaimana kasus pelecehan seksual ditangani di Keuskupan Agung Munich antara 1945 dan 2019. Benediktus, mantan Kardinal Joseph Ratzinger, mengepalai keuskupan agung dari 1977 hingga 1982.
Laporan tersebut menyalahkan penanganan Benediktus atas empat kasus selama masa jabatannya sebagai uskup agung, menuduhnya melakukan pelanggaran karena gagal membatasi pelayanan para imam dalam kasus-kasus itu bahkan setelah mereka dihukum secara pidana.
Laporan itu juga menyalahkan para pendahulu dan penerusnya, memperkirakan bahwa setidaknya ada 497 korban pelecehan selama beberapa dekade dan sedikitnya 235 tersangka pelaku.
Laporan firma hukum mengidentifikasi empat kasus di mana Ratzinger dituduh melakukan pelanggaran karena gagal bertindak terhadap para pelaku pelecehan.
Dua kasus melibatkan para imam yang melakukan pelanggaran ketika Ratzinger adalah uskup agung dan dihukum oleh sistem hukum Jerman tetapi disimpan dalam pelayanan pastoral tanpa batasan pada mereka.
Kasus ketiga melibatkan seorang imam yang dihukum oleh pengadilan di luar Jerman tetapi dipekerjakan di Munich.
Baca Juga:Periksa 63 Saksi, Terungkap Ada 6 Korban Diduga Dianiaya dan CacatFakta Baru Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Polisi: 656 Penghuni Sejak Tahun 2010
Kasus keempat melibatkan seorang imam pedofil yang dihukum yang diizinkan untuk dipindahkan ke Munich pada tahun 1980, dan kemudian dimasukkan ke dalam pelayanan. Pada tahun 1986, imam itu menerima hukuman percobaan karena menganiaya seorang anak laki-laki.