Kontroversi Hak Atas Tanah Guncang Rencana Pemindahan Ibu Kota Baru

Kontroversi Hak Atas Tanah Guncang Rencana Pemindahan Ibu Kota Baru
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di Kaltim.
0 Komentar

NUSANTARA, proyek ibu kota baru pemerintah, mencuri perhatian publik cukup serius bahkan setelah anggota parlemen mengesahkan undang-undang yang meresmikan langkah untuk pindah dari Jakarta yang padat, menyusul tuduhan bahwa sejumlah tokoh terkemuka mendapat manfaat dari relokasi di Kalimantan Timur.

Kekhawatiran seputar hak tanah dan kepemilikan atas kawasan ibu kota baru seluas 256.000 hektar sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa kota baru akan menempati wilayah yang membentang di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Dalam laporan tahun 2020 yang diterbitkan bersama oleh Trend Asia dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) berjudul “Untuk siapa ibu kota baru?” disebutkan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) ini dibagi tiga ring. Ring satu seluas 5.644 hektar yang disebut pemerintah sebagai Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, ring dua seluas 42.000 hektar yang disebut pemerintah sebagai Kawasan Ibu Kota Negara (IKN), dan ring tiga seluas 133.321 hektar yang disebut pemerintah sebagai Kawasan Perluasan Ibu Kota Negara.

Baca Juga:Periksa 63 Saksi, Terungkap Ada 6 Korban Diduga Dianiaya dan CacatFakta Baru Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Polisi: 656 Penghuni Sejak Tahun 2010

Di kawasan ini ada dua konsesi kehutanan masing-masing berstatus Izin Usaha PemanfaatanHasil Hutan Kayu–Hutan Alam (IUPHHK–HA) PT. International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT. IKU), dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Tanaman (IUPHHK–HT) PT. International Timber Corporation Indonesia Hutani Manunggal (PT. IHM). Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau ring satu seluruhnya berada di dalam konsesi PT. IHM sementara ring dua seluas 42.000 hektar mencakup konsesi PT. IHM dan sekaligus PT. IKU.

Mantan Menteri PPN/Kepala BAPPENAS Bambang Brodjonegoro membenarkan bahwa PT. ITCI Hutani Manunggal (IHM) milik Sukanto Tanoto, yang menjangkau hingga 6.000 hektar, akan digunakan untuk pembangunan tahap pertama ibu kota.

Beberapa kali dalam berbagai media, pemerintah menyatakan lahan itu milik negara dan bisa diambil kapan saja. Namun, dapatkah begitu saja pemegang izin rela untuk angkat kaki? Apa kompensasi atau ganti rugi yang akan didapat korporasi pemegang izin di sana?

Sementara itu, ada 10 konsesi perkebunan di atas kawasan IKN yakni 8 berada di ring dua dan tiga yakni Kecamatan Samboja dan Muara Jawa serta sisanya di Kecamatan Sepaku. Konsesi terbesar adalah PT. Perkebunan Kaltim Utama I seluas sekitar 17.000 hektar yang penguasaannya terhubung dengan keluarga Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi di kabinet jilid dua Jokowi – Amin.

0 Komentar