PRESIDEN Joko Widodo mengatakan, pemerintah selama ini tidak pernah terpikir untuk menempuh cara-cara inkonstitusional yang mengatasnamakan pandemi Covid-19. Dia pun menegaskan pemerintah tidak pernah dengan sengaja melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan nilai demokrasi.
“Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19 pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional,” ujar Jokowi saat berpidato pada Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2021, Ruang Sidang MK sebagaimana disiarkan secara virtual pada Kamis (10/2/2022).
“(Yang) Menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional,” tegasnya.
Jokowi menjelaskan, situasi krisis telah memaksa pemerintah mengambil respons yang cepat dan tepat. Menghadirkan cara-cara yang lebih fleksibel dan lebih responsif agar keselamatan rakyat menjadi prioritas utama.
Baca Juga:Kemenkes Prediksi Tren Peningkatan Omicron Awal MaretAmnesty Internasional Indonesia: Presiden Jokowi dan Gubernur Ganjar Harus Tanggung Jawab dalam Insiden Desa Wadas
“Tetapi saya ingin menegaskan, bahwa langkah-langkah extraordinary yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi. Oleh karenanya, presiden menegaskan pemerintah memastikan semua langkah, semua regulasi, semua kebijakan sudah dipertimbangkan dan diputuskan dengan terukur.
“Dengan alasan-alasan yang faktual, alasan yang terukur, alasan yang objektif,” kata Jokowi.
“Didasari berbagai pertimbangan-pertimbangan yang matang untuk mengatasi krisis, menyelamatkan masyarakat, menyelamatkan bangsa,” tambahnya. (*)