KUCURAN modal yang didapat putra ketiga Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk perusahaan startup-nya sebesar Rp 71 miliar, dianggap sebagai modus baru tindak pidana pencucian uang.
Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudistira menjelaskan, modus pencucian uang dengan cara memberikan modal kepada starup baru atau rintisan seperti ke Kasang disebut modal ventura atau Venture Capital.
Bhima menjelaskan, cara kerja pihak yang bermain di modus modal ventura ini biasa mendapat uang dari sektor-sektor ekstraktif yang merusak lingkungan hidup,di mana yang kerap ditemukan pada usaha batu bara, kelapa sawit dan tambang mineral lainnya.
Baca Juga:Cuitan Purworejo hingga Tagar Wadas Melawan Ramai di Twitter, Ganjar Pranowo Minta MaafSering Dimarahi dan Dicemooh Soal Ekonomi, Penjual Buah di Tangerang Tega Bunuh Istrinya
Menurut Bhima, uang yang didapat dari sektor ekstraktif tersebut dikucurkan terlebih dahulu ke perusahaan-perusahaan digital atau perusahaan yang memiliki startup.
“Yang tidak hanya ditemukan di Indonesia tapi di berbagai negara seperti di Jepang, China dan negara-negara maju di Eropa bahkan. Mereka menggunakan uang dari hasil ekstraktif entah dari migas atau pertambangan, itu mereka putar,” ujar Bhima dalam diskusi virtual Forum Tebet pada Rabu (9/2).
Modus sebelumnya yang biasa digunakan pelaku tindak pidana pencucian uang, dipaparkan Bhima, kerap menggunakan cara-cara yang tradisional. Misalnya digunakan untuk pembelian bangunan, mobil, aset-aset saham atau surat utang.
“Jadi ini modus baru, di mana uang hasil kejahatan lingkungan hidup itu dimasukkan ke dalam perusahaan-perusahaan modal ventura,” imbuhnya.
Ketika uang hasil tindak kejahatan lingkungan dimasukan ke perusahaan modal ventura, Bhima mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya adalah menyuntikkan dananya ke perusahaan startup yang sedang merintis.
“Tentunya dengan valuasi yang tidak wajar,” tambahnya menegaskan.
Akan tetapi dalam kerangka penegakan hukum yang ada di Indonesia, Bhima memperkirakan dugaan pidana pencucian uang menggunakan modus modal ventura sulit dilacak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ini adalah hal yang lebih kompleks lagi. Bukan sekadar melakukan suap yang nyata. Tapi bagaimana supaya dia bisa memutar uangnya. Ya dimasukkanlah ke perusahaan-perusahaan rintisan,” katanya.
Baca Juga:Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Situasi di Wadas, Menko Polhukam: Tidak Ada Satu Pun Letusan SenjataHadapi Dampak Pandemi Covid-19, Presiden Ajak Insan Pers Bangun Optimisme
“Jadi ini modus operandi yang baru dalam pencucian uang, dan di sini kelihatannya aparat penegak hukum baik PPATK maupun KPK ini agak ketinggalan dengan modus ini, karena tidak secara langsung mempengaruhi kebijakan publik,” demikian Bhima. (*)