Menurut Menteri Johnny substansi usulan draf jurnalisme berkualitas penting untuk membangun suatu iklim yang konvergen. Namun demikian, hal yang perlu dicermati substansi publisher rights di Indonesia beririsan dengan pengaturan mengenai intellectual property rights.
Pada Senin (7 Februari), Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan, pers Indonesia harus segera beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Tindakan cepat pers dalam beradaptasi, kata dia, untuk menghindari keterlambatan yang berefek buruk, seperti kemandekan laba bisnis, bahkan kebangkrutan institusi pers.
Dengan adanya ruang digital, pertumbuhan pers online juga makin bertumbuh.
Baca Juga:Makam Dibongkar Dua Tali Pocong Dicuri di Tulangan, Diduga untuk Ritual Ilmu HitamSiapa Sosok Mona Lisa karya Leonardo da Vinci?
“Kalau kita lihat data pertumbuhan media daring sebagai salah satu media yang memanfaatkan ruang siber itu pertumbuhannya sangat luar biasa sehingga kami sangat menyarankan, bahkan bisa kita diskusikan secara matang cara bermigrasi dari ruang fisik untuk memasuki wilayah siber. Paling tidak, kita memasuki hybrid, yaitu kombinasi antara ruang fisik dan siber,” tutur Nuh.
Akurasi, bukan kecepatan
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Kominfi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menyinggung agar pes mengutamakan akurasi informasi berita daripada kecepatan publikasi.
“ (Ini) untuk mengatasi penyebaran hoaks,” ujarnya.
Berdasarkan data Ditjen Aptika Kominfo, salah satu risiko keberadaan dunia digital adalah kemunculan berbagai konten negatif di ruang siber, seperti hoaks, perundungan siber, penipuan secara daring, kasus intoleransi, bahkan radikalisme.
Dari seluruh temuan itu kata dia, hoaks merupakan dampak negatif yang paling mendominasi.
“Selama kurun beberapa waktu terakhir, yaitu sejak Agustus 2018 sampai Januari 2022, temuan isu hoaks ini masih mendominasi. Jumlahnya mencapai 9.546,” ujar Bonifasius.
Menurut dia, Dewan Pers sebaiknya perlu mengevaluasi pendaftaran media-media daring serta memastikan insan pers memberikan pemberitaan yang sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Kominfo mendukung kebebasan pers di era digital ini, tetapi tetap menjunjung tinggi peraturan yang ada serta mendukung jurnalisme digital lewat regulasi-regulasi yang mendukung,” ujarnya. (*)_