POLISI menyimpulkan kecelakaan Camry B-1102-NDY yang mengakibatkan putra Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang, AKP Novandi Arya Kharisma di Senen, Jakpus, dikemudikan oleh Fatimah alias Sis Zahra PSI. Sis Zahra yang juga tewas dalam kecelakaan itu ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyelidikan kasus kecelakaan dihentikan karena Sis Zahra juga tewas.
“Karena penyidik menyimpulkan Saudari F pengemudi, maka Saudarai F dijadikan tersangka kasus laka lantas tunggal,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Pancoran, Jaksel, Rabu (9/2/2022).
Sambodo menambahkan, Fatimah sebagai pengemudi menyebabkan korban AKP Novandi Arya Kharisma tewas dalam kecelakaan itu.
Baca Juga:Mantan Mendiknas Era Gus Dur Yahya Muhaimin WafatHilang 3 Bulan, Briptu Christy Ditangkap di Hotel Kawasan Kemang
“Pengemudi Saudari F, sebabkan korban NAK, maka pengemudi F jadi tersangka,” imbuhnya.
Mengingat Sis Zahra tewas dalam kecelakaan ini, maka polisi akan menghentikan kasus ini.
Pengemudi Teridentifikasi dari Barang BuktiDalam kesempatan yang sama, Sambodo mengungkap bukti-bukti bahwa Fatimah adalah pengemudi Camry. Salah satunya, ditemukan sepatu perempuan di bawah jok pengemudi.
“Hasil olah TKP pemeriksaan barang bukti di sedan ditemukan barang-barang milik wanita, sepatu wanita, tas wanita, semuanya berada di sisi kanan pengemudi,” tuturnya.
Kecelakaan itu terjadi di Jl Raya Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (7/2) dini hari. Mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharisma dan Sis Zahra menabrak separator hingga mobil terbakar dan menewaskan keduanya. (*)