Dasar surat pendampingan tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No: UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas.
Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah No: AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng.
Catatan Yayasan LBH Indonesia dan LBH Yogyakarta sekitar 60 warga Desa Wadas ditangkap saat melakukan istighosah atau doa bersama di tengah proses pengukuran lahan.
Baca Juga:Brimob Masuk Wadas, Seniman Yayak Yatmaka DiamankanBegini Alasan Polisi Amankan 23 Warga saat Pengukuran di Wadas
Polda Jateng menjelaskan warga yang ditangkap diduga sebagai provokator dan ada juga warga yang ditangkap diketahui membawa senjata tajam. (*)