“Memang pihak Susi Air menyampaikan permohonan perpanjangan pada 15 November 2021. Berdasarkan surat tersebut kami melakukan evaluasi, kami temukan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kontrak pemda dan Susi Air,” ujar Ernes dikutip dari wawancara dengan Kompas TV, Kamis (3/2).
Menurut Ernes, kontrak sewa hanggar antara Pemda dan Susi Air dalam perjanjian yang telah ditandatangani dapat berakhir jika terjadi tiga hal. Pertama, berakhirnya tahun kontrak. Kedua, pemerintah tidak melakukan kewajibannya. Ketiga, jika Susi Air tidak melaksanakan kewajibannya. “Yang kami ambil menjadi dasar ini yang pertama saja, yakni berakhirnya tahun kontrak,” ujar Ernes.Â
Ia memastikan tak ada unsur politis terkait pemindahan pesawat ini. Kebijakan ini, menurut dia, diambil atas pertimbangan bisnis.Â