DALAM beberapa waktu terakhir ramai di Twitter dan dibagikan di media pertemanan terkait dakwaan hukuman mati terhadap mantan petinggi FPI, Munarma. Pemberitaan tersebut menurut Kuasa Hukum Munarnan adalah hoaks. Media yang menyebarkannya melanggar prinsip-prinsip dasar etika jurnalisme.
Tim Advokasi Munarman, Aziz Yanuar P dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi Republika.co.id, menegaskan, bahwa kabar itu adalah berita bohong atau hoaks, penuh rekayasa dan melanggar prinsip-prinsip jurnalisme.
Beberaoa berita menuliskan judil, “JPU Tuntut Mantan Sekretaris FPI dengan Hukuman Mati” dan “Mantan Sekretaris FPI Munarman Dituntut Hukuman Mati.”
Baca Juga:Susi Air Somasi Bupati dan Sekda Malinau, Minta Ganti Rugi Rp 8,95 MIsu Pelanggaran Hak Asasi Manusia China di Olimpiade Beijing
Aziz menegaskan bahwa berita sebagaimana dimaksud diatas, patut diduga kuat melanggar Pasal 6 Unda1ng-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta melanggar Pasal 1.
“Bahwa berita yang dimaksud dalam point 1 diatas dapat di kategorikan telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana karena menyiarkan berita atau pemberitaan bohong,” ujar Aziz.
Tim Advokad Munarman menilai, media tersebut dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat. Dan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sehingga dapat menerbitkan keonaran.
“Perkara yang saat ini sedang di hadapi klien kami dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta timur sudah memasuki sidang ke-sepuluh dengan sepuluh dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum dan sudah menghadirkar sejumlah 18 orang saksi dan belum sampai pada tahap agenda tuntutan,” terangnya.
Kemudian, dalam persidangan pada khususnya dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut terungkap fakta bahwa Munarman, tidak terbukti sebagai orang yang merencanakan dan mendanai seminar, orang yang menggerakkan, memprovokasi memberikan hadiah, uang ataupun janji-janji.
Munarman juga diklaim tidak terbukti melakukan permufakatan jahat, percobaan dan pembantuan kepada para saksi dan napiter lainnya, serta tidak pernah memerintahkan anggota FPI ke Luar Negeri untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahkan setelah kegiatan acara seminar Munarman, hingga pada waktu ditangkap tidak pernah ada komunikasi dengan para saksi atau Napiter tersebut; “Kami meminta kepada media yang memuat pemberitaan sebagaimana termuat dalam point 1 tersebut untuk segera mencabut meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada klien kami Munarman, Tim Advokasi Munarman dan segenap para pembaca, pendengar, dan atau pemirsa selambat-lambatnya pada 3 x 24 Jam sejak press release ini dikeluarkan,” paparnya.