Upaya revitalisasi keraton atau kerajaan, sambung dia, juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
PP tersebut mengatur secara rinci tugas dan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam rangka konsolidasi kebudayaan sesuai potensi dan sumber daya yang dimiliki.
“Secara peraturan perundangan hingga anggaran, komitmen pemerintah dalam memajukan kebudayaan nasional tidak perlu diragukan. Tinggal pelaksanaanya di lapangan. Pelibatan keraton atau kerajaan sangat penting dan tak boleh terlupakan,” tandasnya.
Baca Juga:Garuda Indonesia Terancam Bangkrut, Dirutnya Plesiran Dua Minggu ke Amerika dan EropaAkun Instagram Kedutaan Besar RI di Beijing Diduga Diretas
Dalam pertemuan tersebut, hadir antara lain Penasihat FSKN Teuku Rafly Pasya dan Evi Oktavia, Ketua Umum FSKN Brigjen Pol (Purn) DA. A. Mapparessa, Sekretaris Umum Rd. Hanif Radinal, Departemen Antar Lembaga Teuku Rassya Pasha, dan Kepala Sekretariat Ahmad Jazuli. (*)