“Sejak tahun 2019, Pemerintah telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebudayaan ke berbagai pemerintah daerah dengan total mencapai Rp 500 miliar. Dari segi besaran anggaran dan cakupan pemerintah daerah yang menerima, jumlahnya memang masih terbatas, akan terus ditingkatkan setiap tahunnya. Pemerintah daerah bisa memanfaatkan dana tersebut untuk meningkatkan pemajuan kebudayaan melalui keraton/kerajaan,” terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Mengatur secara rinci tugas dan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka konsolidasi kebudayaan sesuai potensi dan sumber daya yang dimiliki.
“Secara peraturan perundangan hingga anggaran, komitmen pemerintah dalam memajukan kebudayaan nasional tidak perlu diragukan. Hanya tinggal pelaksanaanya di lapangan. Pelibatan keraton/kerajaan sangat penting dan tak boleh terlupakan,” pungkas Bamsoet. (*)