KLIKSATU.COM-Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar (Basarnas Bali) menyatakan KM Liberty 1 tenggelam akibat dihantam badai di perairan Bali pada Sabtu (23/10/2021) malam waktu setempat.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar, Gede Darmada mengatakan akibat tenggelamnya kapal tersebut, sembilan Anak Buah Kapal (ABK) kapal itu hilang, sementara 6 lainnya berhasil selamat.
Timnya, kata dia, masih melakukan pencarian terhadap sembilan ABK yang masih hilang itu.Pencarian dilakukan dengan mengerahkan Kapal Negara SAR Arjuna 229 dengan 17 orang ABK dan lima orang Tim Rescue.Gede Darmada menerangkan KM Liberty 1 lepas sandar dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Jumat, (22/10/2021) pukul 00.07 WIB dini hari menuju Reo Flores NTT.
Baca Juga:Diduga Lakukan Tindak Asusila, Oknum Kapolsek di Parigi Moutong DipecatMulai 1 November 2021, Ini HP Android-IPhone Yang Akan Diblokir WhatsApp
Namun pada Sabtu, (23/10/2021) pukul 22.07 WITA kapal yang berjenis cargo ini tenggelam karena dihantam badai di perairan utara Bali.
“Sebelumnya KM Liberty 1 sempat merubah haluan dari timur menuju barat, sayangnya kapal dalam posisi miring. Seluruh crew kapal kemudian loncat dan menyelamatkan diri menggunakan lifejaket dan melepaskan dua buah liferaft ke laut,” kata Gede Darmada dalam keterangan resminya pada Senin (26/10/2021).
Adapun enam orang yang selamat di antaranya, Jacobus Wolonterry, Arif Budi Ruhul, Muhamad Jufri, Hanli Kiuk dan Muhammad Ali.
Sementara sembilan orang yang masih dalam upaya pencarian antara lain, Dwi Harmianto, Khoirul Hudha, Rizki Adi Tama, Jeri Jepri, Sebastian Saga, Rivaldy Refly M, Matheis Maoni Teo, Petrus Rumahlewang dan Hadiq Zain.
Setelah melakukan pencarian selama enam jam di lokasi tenggelamnya KM Liberty 1, Pukul 18.00 WITA Kapal Negara (KN) Arjuna 229 menghentikan sementara upaya pencarian dan kemudian sandar di Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Upaya pencarian akan dilanjutkan kembali besok pagi sesuai dengan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan yang telah ditentukan. (*)