KLIKSATU.COM-Beredar kabar seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengaku belum mendapatkan informasi apapun terkait kabar itu.“Kami juga belum dapat informasi apapun soal ini. Apakah benar orang yang dilaporkan itu anggota DPR, serta seperti apa uraian kejadiannya,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Habiburokhman mengatakan, MKD DPR RI tak mau berasumsi lebih jauh mengenai kabar kasus pencabulan anak di bawah umur oleh anggota dewan. Namun, dia tak masalah jika Polri berniat mengusut kasus tersebut.
Dia menegaskan, siapapun harus menghormati asas equality before the law. Artinya, warga negara yang melakukan pelanggaran hukum memang seharusnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga:Jokowi Tegaskan Indonesia Khawatir dengan Kapal Selam Nuklir AustraliaMelacak Suriname, Negara Berbahasa Jawa di Benua Amerika
“Kami nggak mau berasumsi dan berandai-andai. Kalau memang sudah dilaporkan ya silahkan saja polisi untuk mengusutnya,” kata Habiburokhman.
“Kita harus menghormati asas equality before the law, siapapun warga negara yang melakukan pelanggaran hukum ya harus diusut,” imbuhnya.
Diketahui, beredar kabar seorang anggota DPR RI periode 2019-2024 diduga mencabuli anak di bawah umur. Kabar itu diketahui dari undangan konferensi pers dari pihak kuasa hukum korban yang rencananya digelar di Bareskrim Polri pada Rabu (27/10).
Namun, belakangan muncul kabar konferensi pers tersebut dibatalkan dengan alasan korban masih mengalami trauma. (*)