KLIKSATU.COM-Jika tak puas dengan kinerja anggota polisi, saat ini kita bisa melaporkannya langsung melalui aplikasi Propam Presisi di handphone. Semoga cukup tanpa kita harus mengumpat di media sosial.
Aplikasi yang dibesut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu belum lama diluncurkan. Ini jadi sarana pengaduan anggota polisi maupun PNS yang berada di kesatuan Polri.
Diketahui, aplikasi ini merupakan tindaklanjut dari aplikasi Dumas Presisi yang juga melayani pengaduan masyarakat terkait kinerja anggota polisi.
Baca Juga:Satelit Pengintai Rusia Jatuh ke BumiBulan Depan PUBG: New State Siap Dimainkan di 200 Negara
Lebih lanjut, proses pengaduan di aplikasi Propam Presisi ini cukup mudah, hanya memerlukan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai data pelapor.
Untuk itu, tim KLIKSATU mencoba aplikasi Propam Presisi ini. Aplikasi tersebut harus diunduh terlebih dahulu di Play Store maupun App Store.
Setelah mengunduh, buka aplikasi kemudian muncul tampilan empat fitur layanan seperti Buat Pengaduan, Info Pengaduan, Cek Pengaduan dan Testimoni. Kemudian, tim KLIKSATU mencoba untuk mengetuk fitur Buat Pengaduan. Di sana muncul sebuah peringatan yang berisi:Propam Presisi hanya melayani jenis Pengaduan Pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dan atau PNS yang bekerja pada kesatuan Polri sehingga Mengganggu atau Merugikan kenyamanan dan keamanan masyarakat. Diluar dari pengaduan pelanggaran di atas, silahkan hubungi kontak HP/WA +6281319178714 untuk info lebih lanjut.
Lalu di bawah peringatan tersebut, terdapat kotak yang mengwajibkan tim KLIKSATU mengisi NIK dengan lengkap, setelah itu klik Selanjutnya. Usai memasukan NIK, tim KLIKSATU diarahkan untuk memverifikasi wajah dengan mengambil swafoto.
Setelah wajah berhasil diverifikasi, akan diarahkan ke form untuk mengisi data diri secara lengkap. Keunggulan aplikasi ini cukup bisa diacungi jempol, pasalnya tim KLIKSATU tidak perlu lagi mengisi kolom Nama, Umur, Jenis Kelamin, Pekerjaan, Alamat dan No Identitas karena sudah terisi otomatis dari pemindaian KTP tadi.
Tim KLIKSATU hanya perlu mengisi kolom Kewarganegaraan, Telepon dan Email. Di bawah form ini, KLIKSATU harus mengisi form Peristiwa yang Diadukan, berupa Waktu Kejadian, Tempat Kejadian, Nama Terlapor (Pangkat/Kesatuan), Nama Korban, Bagaimana Terjadi, Jumlah Saksi, Unggah Bukti (PDF/JPEG).