SE Menhub Nomor 88/2021 juga memperbolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan oleh anak di bawah usia 12 tahun. Dalam hal ini, orangtua wajib mendampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Di samping memenuhi tes Covid-19, sesuai yang dipersyaratkan.
“Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Sesuai SE Menhub Nomor 88/2021, kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan,” jelas Yado Yarismano.
Calon penumpang pesawat yang melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen di laboratorium yang telah terintegrasi dengan New All Record (NAR) milik Kementerian Kesehatan, akan langsung mendapat hasil tes tersebut di aplikasi PeduliLindungi. (*)