KLIKSATU.COM-Mulai hari ini, Jumat (22/10/2021), anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api (KA) setelah sebelumnya dilarang.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi, Jumat (22/10).
Baca Juga:Aneh, Wajib Tes PCR Saat Kasus Covid-19 di Indonesia TerkendaliMulai Minggu Besok, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat Terbang
Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik KA tersebut juga wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.
Joni menegaskan KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
“KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” tutup Joni. (*)