BERITA-Polisi membeberkan hasil visum et repertum (VER) narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten, yang tewas saat kebakaran. Korban dipastikan murni meninggal karena kobaran api.“Dari hasil visum dan keterangan ahli dinyatakan beberapa tanda-tanda, seperti ada jelaga (butiran arang yang halus dan lunak) di tengkoraknya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021. Selain itu, Tubagus menyebut ada kandungan karbon monoksida di dalam darah para korban. Kedua fakta itu memperkuat kesimpulan penyidik bila para napi benar-benar tewas karena terbakar.Tubagus menuturkan puluhan napi itu terbakar karena rangkaian peristiwa kebakaran. Polisi telah mengantongi kelalaian atau kealpaan tiga petugas Lapas Tangerang yang berjaga pada saat kejadian. Kelalaian itu berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP). Namun, Tubagus enggan membeberkan bentuk kealpaan para tersangka. Menurut dia, kelalaian itu dapat terjadi ketika petugas lebih mengutamakan SOP ketimbang hal lain yang lebih mendesak. Ketiga pegawai Lapas Tangerang, R, SU, dan Y, dijadikan tersangka. Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP. Beleid itu mengatur seseorang yang membuat kealpaan sehingga menyebabkan orang lain mati terancam penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.Polisi tengah mendalami terkait Pasal 187 dan 188 KUHP terkait kealpaan dan kesengajaan yang mengakibatkan kebakaran. Untuk mengenakan kedua pasal ini, polisi masih perlu mengumpulkan alat bukti.Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB, Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 49 orang narapidana yang berada di Blok C2 tewas. Sementara itu, puluhan lainnya luka-luka, baik berat maupun ringan.Penyebab kebakaran diduga kuat karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon. Namun, pola penjalaran api yang menewaskan puluhan napi masih didalami. (*)