BERITA-Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4. Penumpang kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Jakarta tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan.Namun, untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Baca: Perpanjang PPKM Level 4 Boleh Makan di Tempat, Luhut Pandjaitan: Jangan Banyak Ngobrol“Selain itu pelanggan juga diharuskan menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Kahumas KAI Daop I Jakarta, Eva Chairunisa, Senin (26/7/2021).
Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Baca Juga:Perpanjang PPKM Level 4 Boleh Makan di Tempat, Luhut Pandjaitan: Jangan Banyak NgobrolTepatkah Pelonggaran di Perpanjangan PPKM Level 4?
Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ucap Eva. (*)