BERITA-Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Pulau Jawa-Bali hingga 2 Agutus 2021.
Namun, sejumlah aturan dilonggarkan, salah satunya yaitu memperbolehkan dine-in atau makan di tempat selama 20 menit per orang.Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau, agar masyarakat tidak berkomunikasi selama makan di tempat. Hal ini untuk mencegah penularan COVID-19 yang rentan terjadi tempat makan.
Baca: Tepatkah Pelonggaran di Perpanjangan PPKM Level 4?“Kami sarankan, selama makan karena tidak pakai masker, jangan banyak berkomunikasi,” ujar Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan daring, Minggu (25/6/2021).
Baca Juga:Tepatkah Pelonggaran di Perpanjangan PPKM Level 4?Viral Video Pasien COVID-19 Diikat dan Dipukuli Warga Pakai Kayu, Begini Klarifikasi Bupati Toba
Sementara untuk pelonggaran aturan lainnya, Luhut meminta pemerintah daerah mengatur ketat ketentuannya.
Dia juga mengingatkan bahwa pemerintah dan aparat keamanan tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap aturan PPKM Level 4 Pulau Jawa-Bali.“Kami minta pemda supaya mengatur betul, karena jangan sampai terjadi kerumunan dan menjadi klaster baru,” kata Luhut.“Pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa PPKM Level 4 Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Keputusan ini berdasarkan pertimbangan dari dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial.Meski diperpanjang, pemerintah akan melakukan pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan penerapan yang sangat hati-hati.“Saya memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli-2 Agustus. Namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ujar Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7). (*)