“Kedua inmendagri tersebut berlaku mulai 21 Juli sampai 25 Juli untuk dilakukan evaluasi dan monitoring terkait laju kenaikan COVID-19,” pungkasnya. (*)
Luhut Ungkap PPKM Darurat Ganti Nama Jadi PPKM Level 4 Atas Perintah Jokowi


“Kedua inmendagri tersebut berlaku mulai 21 Juli sampai 25 Juli untuk dilakukan evaluasi dan monitoring terkait laju kenaikan COVID-19,” pungkasnya. (*)