BERITA-Polres Metro Jakarta Pusat mengembangkan penyelidikan kasus narkoba yang menjerat artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.
Kapolres Metro Jakpus Hengki Haryadi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya menemukan fakta menarik terkait bandar narkoba yang mendistribusikan obat-obatan terlarang ke pasangan publik figur tersebut.
Baca: Penampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Saat Keluar Pakai Baju Tahanan
Baca Juga:Ribuan Botol Vaksin Terbakar di Tempat Penyimpanan Puskesmas KemayoranPenampakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Saat Keluar Pakai Baju Tahanan
“Kami temukan fakta yang unik, kami temukan bandar. Nanti barang buktinya cukup banyak akan kami tampilkan,” kata Hengki dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021).
Hengki mengatakan diduga bandar yang memasok narkoba ke pasangan Nia dan Ardi juga mengedarkan obat-obatan terlarang ke kalangan-kalangan tertentu. Adapun yang dimaskud adalah kalangan elite atau orang-orang kaya.
“Kami duga berdasarkan penyidikan kami ini digunakan oleh kalangan-kalangan tertentu, kaum-kaum jetset, kalangan-kalangan elite,” kata Hengki.
Atas temuan tersebut, Hengki mengancam akan menangkap mereka yang menggunakan narkoba dari bandar tersebut. Dia menegaskan pihaknya sudah mengantongi daftar target kalangan tajir yang menggunakan narkoba.
“Kami sudah petakan. Kalau masih ada yang menggunakan, tinggal tunggu waktu saja, akan kami tangkap,” tegasnya.
Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi menangkap ketiga tersangka di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Rabu dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap).
Baca Juga:Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Begini Kronologi PenangkapannyaPolisi Tangkap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sabu 0,78 Gram Diamankan
Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara. (*)