“Saya sampaikan kalau sampai saat ini saya tidak bisa menghubungi Pak Menteri untuk menghubungi Jaksa Agung,” ungkap Hotma. Hotma pun menyebut honor untuk dirinya dan tim ia kembalikan ke Kemensos.
“Honor saya Rp10 juta atau Rp11 juta dan anak buah saya Rp2 juta, semua kami kembalikan kepada ibu yang memberikan itu untuk diberikan kepada anak NF karena kami pro bono kami prihatin dengan anak di bawah umur itu. Pengembalian dilakukan saat itu juga, Juli 2020,” kata Hotma.
Sebelumnya, dalam persidangan PPK pengadaan bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso membenarkan ia menyerahkan Rp3 miliar kepada Adi Wahyono sesuai dengan perintah Juliari Batubara.
Baca Juga:Wanita Ini Lahirkan Bayi Kembar 10Fakta Video Anjing Zionis Israel Dilatih untuk Menerkam Orang Salat
“Kemudian Rp3 miliar pada bulan Juli 2020 saya serahkan melalui orang suruhan Pak Adi karena saya ambil dulu uangnya di apartemen dan supaya cepat katanya Pak Adi dijemput orangnya Pak Adi, uang untuk apa tidak dijelaskan,” kata Joko dalam sidang 7 Juni 2021.
Dalam sidang pada 31 Mei 2021, Adi Wahyono mengatakan uang Rp3 miliar untuk membayar fee pengacara kasus rehabilitasi sosial tentang kekerasan anak yang ada di Direktorat Rehabilitasi Sosial.
“Hotma juga pernah ke ruangan saya di biro umum, dia minta cepat-cepat sementara kami perlu mikir ini uang dari mana, lalu saya minta kepada Joko karena Joko yang mengumpulkan uang,” kata Adi. (*)