b. persetubuhan dengan anak; atau
c. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.
(3) Dianggap juga melakukan tindak pidana perkosaan, jika dalam keadaan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan perbuatan cabul berupa:
a. memasukan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain
Baca Juga:Pesta Narkoba, Oknum Sekda Ini Sempat Bohong Saat Diamankan Mengaku dari Dinas KesehatanPenampakan Sekda Pemkab Ini Positif Narkoba Usai Pesta Bareng 5 Cewek Seksi
b. memasukan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
c. memasukan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
(4) Dalam hal korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) adalah Anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(5) Dalam hal Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Anak dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(6) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(7) Jika salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengakibatkan matinya orang, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Jika Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Anak kandung, Anak tiri, atau Anak di bawah perwaliannya, pidana ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Baca Juga:Ini Penyebab Kematian Markis Kido saat Main Bulu TangkisTweet Lama Anji tentang Narkoba Ramai Lagi
Banyak dari netizen yang mempertanyakan maksud dari isi draf RUU KUHP tersebut yang menyatakan bahwa suami bisa dipidanakan jika memperkosa istri.
“Istri di perkosa suami gimana sih?” tulis akun @mrezz***.
“Kalo suami yg di perkosa istri ada pasalnya ga?” tulis akun @HitamAmongP***.
“Masak ada suami perkosa istri. Gak masuk akal,” cuit akun @kasehsaul***.
Meski begitu, ada juga warganet yang mendukung isi draf KUHP tersebut. Mereka berpandangan bahwa hal itu sangat membantu perempuan untuk memiliki hak melakukan hubungan seksual dengan suaminya.
“Kalau dari pihak peremouan, RUU ini akan sangat membantu perempuan punya hak kapan bersedia melakukan hubungan seksual dgn suaminya dan suami TIDAK BERHAK memaksa. Istri bukan sex slave,” tulis akun @ch***. (*)