Diketahui, Wakil Bupati (Wabup) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut), Helmud Hontong di kabarkan sempat mengirim surat pembatalan izin tambang PT. Tambang Mas Sangihe ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Disebutkan, surat itu dikirim atas inisiatif pribadi Helmud.
Salinan surat tersebut beredar di media sosial (medsos) setelah Helmud meninggal dunia. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe telah mengetahui surat tersebut.
“Pemerintah tidak ada (mengirim surat pembatalan izin tambang PT Tambang Mas Sangihe). Dalam kapasitas pemerintah. Mungkin beliau itu menyurat dalam kapasitas pribadi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sangihe Harry Wollf, Jumat, 11 Juni. (*)