BERITA-Wacana menggulirkan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok (sembako) yang kini ramai diperbincangkan menuai polemik tersendiri.
Pasalnya, apabila agenda tersebut jadi digulirkan oleh penyelenggara negara maka dikhawatirkan bakal menurunkan tingkat konsumsi rumah tangga yang kini sedang tertekan akibat pandemi COVID-19.
Baca: Benarkah Pemerintah Bakal Siapkan Regulasi Pajak Sepeda?
Sebenarnya, berapa target penerimaan PPN yang direncanakan pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021?
Baca Juga:BIN Bantah Isi Pledoi Habib Rizieq ShihabJawa Barat Waspada Bencana Kekeringan
Mengutip informasi yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebutkan bahwa pagu PPN dalam APBN 2021 adalah sebesar Rp518,5 triliun.
Adapun, realisasi hingga April 2021 tercatat sebesar Rp137,5 atau setara 26,5 persen dari pagu tahun ini.
Untuk diketahui, PPN ini merupakan salah satu instrumen penerimaan pajak dalam negeri bersama dengan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), cukai, dan pajak lainnya.
Secara garis besar, APBN 2021 menargetkan pendapatan negara sebesar Rp1.743,6 triliun.
Angka ini terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp1.229,6 triliun, kepabeanan dan cukai Rp215 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp131,3 triliun, dan hibah Rp900 miliar.
Menurut laporan terakhir hingga April 2021, pendapatan negara telah menyentuh Rp585 triliun atau 33,5 persen dari pagu anggaran yang direncanakan.
Sementara untuk belanja tahun ini diproyeksi menembus angka Rp2.750 triliun.
Artinya, dalam APBN 2021 terjadi defisit anggaran sebesar Rp1.006,4 triliun atau setara 5,7 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Selisih jumlah tersebut kemudian dicukupi penyelenggara negara dengan cara merilis pembiayaan (utang) melalui berbagai instrumen keuangan. (*)