SIKM DKI Jakarta Terbit Kurang dari 3 jam

SIKM DKI Jakarta Terbit Kurang dari 3 jam
0 Komentar

Namun, saat melakukan perjalanan non-mudik tersebut harus melampirkan surat tugas dari perusahaan atau instansi serta melampirkan surat hasil tes kesehatan yang menyatakan negatif Covid-19, sesuai peraturan Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid-19.

“Apabila pemohon membutuhkan pendampingan/asistensi pengurusan perizinan SIKM dan informasi lebih lanjut terkait tata cara pengajuan perizinan SIKM dapat menghubungi Call Center Tanya PTSP 1500164, Live Chat melalui website pelayanan.jakarta.go.id, surat elektronik melalui email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id ataupun mengirim pesan ke direct message media sosial @layananjakarta,” tandasnya. (*)

0 Komentar