– Persyaratan SIKM untuk Kepentingan Persalinan antara lain: Foto Berwarna 4×6; Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon; Surat Keterangan Kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di Fasilitas Kesehatan Setempat; Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan; Scan KTP/KITAP/KITAS Pendamping 1 dan Pendamping 2
3. Setelah pemohon mengajukan perizinan SIKM, petugas Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas atau penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan SIKM.
Jika berkas telah diisi dengan lengkap dan benar, sesuai prosedur dan termasuk dalam kategori yang bisa mendapatkan SIKM, maka Kepala Unit Pengelola PM dan PTSP Kelurahan akan menyetujui permohonan.
Baca Juga:Kapolda Jabar Pastikan Titik Penyekatan Jalur Pantura Berlapis4 Hari, 104.370 Kendaraan Terindikasi Pemudik Putar Balik
Kemudian lurah, sebagai Ketua Satgas Penangangan COVID-19 wilayah, akan menandatangani SK Perizinan SIKM secara daring. Selanjutnya, SIKM akan dikirimkan secara daring ke email pemohon, atau dapat diunduh melalui akun JakEVO pemohon.
4. SIKM dilengkapi dengan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik yang dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan SIKM bagi petugas, anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah di lapangan.
Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan non-izin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman. (*)