Begini Cara Bikin SIKM DKI Jakarta

Begini Cara Bikin SIKM DKI Jakarta
0 Komentar

BERITA-Warga Jakarta yang hendak bepergian ke luar kota wajib memiliki Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM), dalam masa periode larangan mudik 6-17 Mei 2021. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 tahun 2021.

Pengaturan SIKM di ibu kota mengacu pada Adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.

SIKM ini hanya bisa diterbitkan untuk pelaku perjalanan dengan keperluan khusus seperti mengunjungi keluarga sakit, mengunjungi anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil atau bersalin, serta pendamping ibu atau hamil bersalin.

Baca Juga:Kapolda Jabar Pastikan Titik Penyekatan Jalur Pantura Berlapis4 Hari, 104.370 Kendaraan Terindikasi Pemudik Putar Balik

Berikut tata cara yang harus dilakukan oleh pemohon dalam mengajukan permohonan SIKM

1. Pemohon melakukan login ke website jakevo.jakarta.go.id.

Bagi pemohon yang belum memiliki akun JakEVO, dapat melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri seperti nama lengkap dan alamat email. Selanjutnya, pemohon akan menerima pesan di email, yang didaftarkan untuk validasi akun atau pilih masuk dengan google.

2. Setelah tahap login atau pendaftaran berhasil, pemohon dapat memilih menu SIKM dan pilih jenis SIKM yang ingin diajukan.

Hanya ada 4 kriteria yang diperbolehkan mengajukan SIKM yakni, Kunjungan Keluarga Sakit, Kunjungan Duka Keluarga Meninggal Dunia, Ibu Hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan Kepentingan Persalinan (maksimal dua anggota keluarga sebagai pendamping).

Setelah memilih salah satu sesuai kepentingan pemohon, selanjutnya pemohon memilih lokasi tempat pengajuan, lokasi pengajuan sendiri merupakan lokasi kelurahan sesuai domisili KTP pemohon.

– Persyaratan yang harus diunggah untuk Kunjungan Keluarga Sakit antara lain: Foto Berwarna 4×6; Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon; Surat Keterangan Sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari Fasilitas Kesehatan setempat; Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

– Persyaratan SIKM untuk Kunjungan Duka Anggota Keluarga Meninggal Dunia, antara lain: Foto Berwarna 4×6; Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon; Surat Keterangan Kematian bagi keluarga yang dikunjungi; Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang akan dikunjungi.

Baca Juga:Perketat Penyekatan Pemudik, Tiap 3-5 KM Bakal Diperiksa TNI-PolriBerlakukan Tarif Jabatan Mulai Mulai Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta, Bupati Nganjuk Ditangkap

– Persyaratan SIKM untuk Ibu Hamil antara lain: Foto Berwarna 4×6 untuk foto pendamping diunggah pada kolom formulir yang telah disediakan; Scan KTP/KITAP/KITAS Pemohon; Surat Keterangan Kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di Fasilitas Kesehatan Setempat; Surat pernyataan bermaterai Rp.10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi oleh seorang anggota keluarga untuk berpergian ke daerah tujuan, Scan KTP/KITAP/KITAS Pendamping (hanya satu orang anggota keluarga).

0 Komentar