BERITA-Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, diperiksa terkait kasus mafia karantina. Gumilar diperiksa sebagai saksi.
“Benar, Plt Kadis yang hadir untuk diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 30 April.
Baca: Pengumuman Karantina Mendadak, Rakyat Panik, Menteri Dalam Negeri Turki Suleyman Soylu Undur Diri
Baca Juga:Saat Pesta Sabu di Hotel, Propam Mabes Polri Ciduk Sejumlah Oknum Anggota Polrestabes SurabayaIni Alasan Ustaz Adam Ibrahim Bikin Rekayasa Babi Ngepet Depok: Iman Lagi Turun, Setan Masuk
Pemeriksaan terhadap Gumilar, sambung Yusri, buntut terlibatnya pensiunan Disparekraf berinisial S yang sudah ditetapkan tersangka. Selain itu, penyidik juga mendalami soal temuan kartu akses atau PAS milik tersangka.
“Diperiksa terkait dengan terbitnya kartu pas bandara,” kata Yusri.
Namun Yusri belum menjelaskan secara gamblang hasil pemeriksaan yang berlangsung sejak siang tadi.
Kasus ini bermula saat penerbangan carter Air Asia QZ 988 dari Chenai, India tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 21 April.
Ada 132 penumpang dalam pesawat tersebut. Namun setelah dilacak, ternyata ada beberapa penumpang yang tidak mengikuti proses karantina. Mereka pun dijadikan tersangka.
Sampai saat ini, polisi sudah mengamankan 11 orang dalam rangkaian mafia karantiana. Di mana tujuh di antaranya warga negara India berinisial SR, CM, KM, PN, SD, MS, dan SR.
Sedangkan sisanya merupakan warga negara Indonesia. Mereka berinisial ZR, S, M, dan R yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 Ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman hukumannya satu tahun penjara. (*)