BERITA-Polres Metro Depok mengungkap fakta soal penangkapan babi ngepet yang sempat menghebohkan warga kampung Bedahan, Sawangan. Polisi memastikan isu babi ngepet tersebut hanya rekayasa settingan seorang oknum ustaz.Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Siregar mengatakan cerita bohong atau hoaks babi ngepet pertama kali disebarkan oleh Ustaz Adam Ibrahim. Saat ini pelaku telah ditangkap.
Baca: Akal Bulus Adam Ibrahim Bikin Cerita Babi Ngepet, Beli Rp900 Ribu Lalu DilepasAdam Ibrahim akhirnya minta maaf karena telah membuat resah warga.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian hari Selasa yang viral, yaitu babi ngepet, di mana itu adalah berita hoaks yang kami rekayasa,” kata Adam Ibrahim saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Depok, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga:Usai Buka Puasa, 70 Santri Ponpes As-Shofiyani Bekasi KeracunanAkal Bulus Adam Ibrahim Bikin Cerita Babi Ngepet, Beli Rp900 Ribu Lalu Dilepas
Adam Ibrahim menjelaskan dirinya mengarang cerita soal babi ngepet itu setelah mendapatkan laporan beberapa warga yang kehilangan uang sejak awal Maret 2021. Dari situ, Adam berpikir untuk menyelesaikan masalah itu dengan menghadirkan lakon ‘babi ngepet’.
“Saya khilaf, iman saya lemah, iman saya turun sebagai manusia sehingga setan masuk,” lanjutnya.Adam Ibrahim membantah kabar babi ngepet sebagai pengalihan isu. Adam Ibrahim mengaku bahwa babi ngepet itu murni rekayasa dirinya.“Atas kejadian ini saya mohon maaf, terutama kepada warga Bedahan, untuk seluruh warga Indonesia dan ini bukan pengalihan isu atau apa pun. Ini rekayasa saya pribadi,” ucapnya.Sementara itu, Kapolres Metro Depok Kombes Imran Siregar mengungkapkan Adam bersama delapan orang lainnya bekerja sama mengarang cerita soal adanya babi ngepet ini. Kepada warga, Adam menggambarkan babi ngepet berkalung dan mengenakan ikat kepala tali merah.“Tersangka ini bekerja sama dengan kurang lebih 8 orang. Mereka menangkap babi yang telah disiapkan oleh saudara ustad ibrahim di sebelah rumahnya,” terangnya.Atas perbuatannya, penyebar hoax ini akan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 tahun. (*)