BERITA-Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Bandung yang sering ngabuburit di rel kereta. Daop 2 Bandung pun memberikan peringatan.
Manajer Humas Daop 2 Bandung, M. Reza Pahlevi, menegaskan warga dilarang ngabuburit di rel kereta. Selain melanggar aturan hal itu membahayakan.
Baca: AS Dibalik G30S dan Pembunuhan Massal PKI?
“Terkait banyaknya masyarakat yang ngabuburit di jalur kereta api dan sejumlah ruang manfaat jalur kereta api. Tentunya dapat saya katakan bahwa kegiatan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku dan sangat berbahaya,” kata Reza melalui keterangannya, Senin (19/4/2021).
Baca Juga:Heboh Aksi Pemotor Racuni AnjingIstri Positif Infeksi Covid-19, Ridwan Kamil Tulis ‘I Love You’ Pakai Lipstik di Dinding Kamar
Reza mengatakan, pihaknya sudah menyebar papan berisi imbauan dan larangan. Akan tetapi, masih marak warga yang melanggarnya. Adapun soal penggunaan lintasan rel kereta api diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat 1.
“Dalam ayat 1 pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” ucapnya.
Ada sanksi bagi mereka yang melanggar aturan itu. Mulai dari penjara hingga denda belasan juta rupiah.
“Selain membahayakan kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” lanjutnya.
Selain itu, Reza menilai kegiatan ngabuburit di rel kereta dapat berisiko menularkan virus corona sebab terjadi kerumunan. Alangkah lebih baik, warga menghabiskan waktu menunggu berbuka puasa dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.
“Mari kita laksanakan ngabuburit di tempat yang tidak dilarang dan membahayakan. Serta tetap patuhi protokol kesehatan dan jalankan 5M. Yakni memakai masker, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi,” pungkasnya. (*)