BERITA-Pemerintah saat ini tengah membahas pengetatan mobilitas warga selama libur lebaran. Termasuk kemungkinan penerapan sanksi bagi mereka yang ngotot untuk mudik ke kampung halaman.
Hal ini dilakukan karena pemerintah sudah sangat tegas melarang pelaksanaan mudik selama libur lebaran dan diatur dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Baca: Larangan Mudik, Pemerintah Serius Menyisir Travel Gelap
“Diatur secara ketat persyaratan bagi mereka yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan berbagai moda transportasi. Untuk penerapan sanksi larangan bagi yang melanggar larangan mudik, nantinya akan ditetapkan pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 30 Maret.
Baca Juga:Polemik Desiree Tarigan-Hotma Sitompul dari Diminta Keluar Rumah hingga 8 Tahun Tak Berhubungan BadanLarangan Mudik Efektif Perlu Perpres, Wewenang Polri Maksimal di Jalan
Baca: Larangan Mudik Efektif Perlu Perpres, Wewenang Polri Maksimal di Jalan
“Detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas saat libur ramadan dan Idulfitri saat ini sedang dibahas antar kementerian dan lembaga,” imbuhnya.
Wiku juga memaparkan penerapan GeNose yang ada dalam surat edaran tersebut. Kata dia, pengujian dengan metode tiup yang terbilang lebih murah dan mudah memang menjadi salah satu opsi bagi pelaku perjalanan.
Untuk menyesuaikan dengan kebijakan larangan mudik, pemerintah bakal mempertimbangkan hal ini dalam penentuan teknis operasional pelarangan mudik. Hal ini dilakukan demi menghindari lonjakan kasus saat libur lebaran mendatang.
“Mengingat adanya konsekuensi dari kemudahan prasyarat akses perjalanan menggunakan Genose dan larangan mudik, kebijakan teknis operasional pelarangan mudik akan ditetapkan dengan mempertimbangkan hal ini untuk menghindari lonjakan kasus saat periode lebaran,” jelas Wiku.
“Oleh karena itu, mohon menunggu rilis remi terkait kebijakannya. Namun, prinsipnya setiap kebijakan disusun dengan berbagai pertimbangan termasuk pelaksanaan teknis di lapangan maupun pakar di bidangnya,” pungkasnya. (*)