BERITA-Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, larangan mudik lebaran saat Idulfitri bisa berjalan efektif. Syaratnya, pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).
Berkaca pada 2020 lalu dimana larangan mudik nasional hanya berdasar Peraturan Menteri Perhubungan dan Peraturan Gubernur untuk lingkup DKI Jakarta. Alhasil, ledakan kasus COVID tak bisa dihindarkan.
Baca: Sosialisasi Larangan Mudik, Beredar Video 2 Polisi Bergulat dengan ODGJ
“Oleh sebab itu, terbitkan Perpres tentang Pelarangan Mudik Lebaran Tahun 2021 supaya ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan Mudik Lebaran 2021 dapat bekerja maksimal,” jelas Djoko dilansir Antara, Minggu, 28 Maret.
Baca Juga:Jokowi Klaim Indonesia 3 Tahun Tidak Impor Beras, Ubedilah Badrun: Maaf, Makin Tidak Punya Malu untuk Berbohong Tingkat TinggiTeror Makassar, Gus Yaqut Prediksi Aksi Pengebom Bunuh Diri Tidak Dilakukan Tunggal
Berkaca pada momentum libur panjang sebelumnya dan libur lebaran tahun lalu, kesalahan yang sama (Peningkatan kasus COVID, red) mungkin akan terulang jika tidak ada evaluasi secara menyeluruh.
Baca: Larangan Mudik, Pemerintah Serius Menyisir Travel Gelap
“Polri yang memiliki wewenang di jalan raya tidak mampu melarang sepenuhnya mobilitas kendaraan. Masyarakat juga punya cara mengakali dengan berbagai macam,” katanya.
Djoko juga memperkirakan, seperti halnya lebaran tahun lalu, angkutan umum pelat hitam akan semakin marak. Begitu pula kendaraan truk diakali agar dapat digunakan mengangkut orang.
Di sisi lain, bisnis PO Bus resmi makin terpuruk setelah tahun lalu juga mengalami masa suram.
“Pendapatan akan berkurang dan menurun drastis. Mudik menggunakan sepeda motor masih mungkin dapat dilakukan. Karena jalan alternatif cukup banyak dan sulit dipantau,” katanya.
Menurut Djoko, adanya payung hukum yang lebih tinggi atas kebijakan larangan mudik sangat strategis karena berdampak pada kepercayaan dan keberhasilan program penanganan COVID. Dia berharap Presiden Jokowi dapat turun langsung ikut menangani dan memantau kebijakan tersebut.
“Kalau tidak ada perintah Presiden langsung, saya sangsi apakah Polri mau bekerja maksimal di lapangan. Pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik Lebaran,” katanya. (*)