BERITA-Tim sapu bersih pungutan liar (Saber pungli) Polres Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat menangkap petugas Dinas Perkebunan dan Petenakan Kabupaten Pasangkayu yang diduga melakukan pungli, dilansir dari ANTARA.
“Saber pungli Polres Pasangkayu berhasil melakukan OTT petugas Dinas Perkebunan dan Petenakan Kabupaten Pasangkayu, yang diduga melakukan pungli di cekpoint pemeriksaan hewan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu,” kata Auditor Itwasda Polda Sulbar, Kombes Polisi Z. Agus Binarto, di Mamuju, Jumat (26/3/2021) malam.
Ia mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan di cekpoint yang terletak di jalan poros Trans Sulawesi di Dusun Rojo, Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu tersebut.
Baca Juga:Misteri Kerangka Perempuan di Situs Kumitir Era Majapahit Posisi TengkurapKabar Tewasnya Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing, Kesaksian yang Dibawa Mati
“Terduga pelaku melakukan pungli kepada para sopir mobil yang mengangkut ternak, buah-buahan, dan sayuran yang melintas ke luar ataupun masuk ke Kabupaten Pasangkayu,” katanya.
Ia menyampaikan, terduga pelaku diketahui berinisial MS (38) yang masih berstatus pegawai honorer Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu.
“Modus pelaku memaksa untuk membayar sejumlah uang untuk menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), kepada para sopir pengangkut ternak apabila ingin melintas ke luar ataupun masuk ke Kabupaten Pasangkayu,” katanza.
Selain itu pelaku juga menerbitkan SKKH dengan menggunakan tanda tangan dan stempel palsu.
Ia menyampaikan, dari tangan terduga pelaku tim saber pungli mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1.010.000.
Selain itu satu lembar catatan pemuat ternak, SKKH, 1 buah stempel lalu lintas ternak Kabupaten Pasangkayu cekpoint dan satu buah stempel dan tinta Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten dan barang bukti foto dan video.
Ia menyampaikan, pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)