Kabar Tewasnya Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing, Kesaksian yang Dibawa Mati

Kabar Tewasnya Polisi Terlapor Kasus Unlawful Killing, Kesaksian yang Dibawa Mati
Rekonstruksi insiden penembakan 6 pengawal Habib Rizieq Shihab (IST)
0 Komentar

BERITA-Kabar tewasnya anggota polisi yang juga terlapor kasus unlawful killing alias pembunuhan di luar hukum terhadap empat laskar FPI telah menyedot perhatian publik.

Bukan tanpa sebab, kasus KM 50 yang menewaskan laskar FPI tersebut hingga kini masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Bahkan peristiwa yang terjadi di tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 ini dianggap sebagai pelanggaran HAM.

Baca: Komnas HAM: Peristiwa Tewasnya 4 Anggota Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM

Baca Juga:Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Ungkap Keanehan Keputusan Pemerintah Gunakan Vaksin Luar Negeri untuk Vaksinasi MassalAda Patung Lambang Mata Satu ‘Dajjal’ di Arab Saudi

Dalam perkembangannya, tiga anggota polisi yang diduga menembak empat laskar FPI dinyatakan melakukan pembunuhan di luar hukum.

Kabar tewasnya polisi berinisial EPZ (37) karena kecelakaan ini pun turut disoroti politisi Demokrat, Rachland Nashidik.

Baca: Amnesty International Khawatir Polisi Tembak 6 Laskar FPI Tergolong Unlawful Killing

Innalillahi wainailaihi rojiun. Kesaksian yang dibawa mati,” kata Rachland Nashidik di akun Twitternya, Jumat (26/3).

https://twitter.com/RachlanNashidik/status/1375373916810604551?s=20

Di sisi lain, kabar tersebut juga disoroti kubu Habib Rizieq Shihab. Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar berharap dua orang terlapor lainnya yang masih hidup diminta bertobat.

“Semoga yang masih hidup diberikan hidayah untuk bertobat dan juga minta keridhaan kepada para keluarga korban,” jelas Azis. (*)

0 Komentar