Setidaknya ada empat hal yang menjadi dasar pernyataannya itu. Pertama, telatnya berkas KLB masuk ke Kemenkumham. Lebih dari satu minggu dari yang dijanjikan. Kedua, laporan Marzuki Alie ke Bareskrim Polri, ditolak. Ketiga, laporan Moeldoko ke Polda Metro Jaya, juga ditolak.
“Terakhir, gugatan Marzuki Alie dan kawan-kawan ke PN, dicabut karena ketidakyakinan mereka terhadap legal standing,” pungkasnya. (*)