BERITA-Pemerintah kembali melakukan larangan mudik Lebaran . Dipastikan larangan mudik Lebaran pada 2021 berlaku kepada seluruh masyarakat.
Penegaskan itu berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat dan pegawai pemerintah. “Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.
Baca Juga:Waduk Setupatok 100 Tahun Tampak Tak Ada PerubahanSambaran Petir Saat Max Sopacua Ngomong di Hambalang, Demokrat Kubu AHY: Nyaris, Untung Pakai Tenda
“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya.
Sebelumnya, Mudik Lebaran 2021 tidak dilarang. Hal itu keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Meski mudik Lebaran tahun ini tidak dilarang, namun ada beberapa syarat.
“Dapat kami kemukakan terkait dengan mudik 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam forum rapat kerja (Raker) bersama Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021).
Mudik Lebaran 2021 tidak dilarang meski kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir. Kendati demikian, kata dia, Kemenhub tetap akan berkoordinasi dengan gugas tugas penanganan Covid-19 untuk mengatur sebuah pengaturan terkait dengan kegiatan mudik tahun 2021 tersebut.(*)