Foto: Dokumen Kejari Cirebon Kabupaten
Satgas Waspada Investasi (WSI) telah memblokir 206 fintech lending yang bermasalah yakni pusat pinjaman online pada Oktober 2020. Dengan data tersebut maka sejak 2018 hingga Oktober 2020 satgas waspada investasi telah menghentikan sebanyak 2.923 pinjaman online ilegal.
Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirangkum berita.radarcirebon.com, perkiraan total kerugian dari 2009 hingga 2019 akibat investasi bodong mencapai Rp92 triliun.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, penyebab utama maraknya investasi bodong karena banyak masyarakat yang mudah tergiur dengan bunga tinggi.
Baca Juga:Polemik AstraZeneca: Antara Pembekuan Darah dan Kandungan Turunan BabiPerusahaan Biofarmasi AstraZeneca Nyatakan Vaksinnya Tidak Mengandung Turunan Babi
Beberapa kasus investasi bodong yang menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah seperti, kasus Pandawa Group yang menyebabkan kerugian hingga Rp3,8 triliun dan memakan 549ribu korban. Selain itu, ada pula kasus empat penyedia jasa travel umroh yang memakan 164.757 korban dan menyebabkan kerugian hingga Rp3,04 triliun.
Tak sampai di situ, kasus Dream Freedom yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merugikan 700 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp3,5 triliun. Ada pula kasus Cakrabuana Sukses Indonesia di Cirebon yang merugikan 170 ribu korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. (*)