BERITA-Pengembalian dana nasabah Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) hingga kini masih terganjal. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Hutamrin SH MH berusaha menuntaskan ini.
Ada puluhan aset yang perlu dilelang. Juga ada dalam bentuk uang tunai. Hutamrin menegaskan, persoalan CSI menjadi pekerjaan rumah yang menjadi prioritas untuk dituntaskan.
Baca: Apa Kabar CSI? Ini Info Terbaru dari Kejari Cirebon
“Kami berusaha terutama penyelesaian aset-asetnya. Harus diselesaikan karena berkaitan dengan banyak orang,” ujar Hutamrin, saat Talk Show di Warkop Waw Radar Cirebon.
Baca Juga:Polemik AstraZeneca: Antara Pembekuan Darah dan Kandungan Turunan BabiPerusahaan Biofarmasi AstraZeneca Nyatakan Vaksinnya Tidak Mengandung Turunan Babi
Diungkapkan dia, total kerugian nasabah mencapai Rp 1,3 triliun. Sementara aset CSI dalam bentuk uang tunai, nilainya sekitar Rp 27 miliar. Juga ada sedikitnya 53 aset berupa tanah, bangunan dan lainnya.
Disadur dari laman kemenkeu.go.id, Anggota Komisi XI DPR RI H Satori berharap KPKNL Cirebon segera melelang aset Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar, agar membantu masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi bodong.
“Menurut informasi, total kerugian secara nominal sekitar Rp1,6 triliun. Sementara aset CSI hanya sekitar Rp50 miliar, semoga KPKNL Cirebon segera menerima berkas permohonan lelang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” ujar Satori pada Senin (9/3) di Ruang Multimedia Center KPKNL Cirebon, Jawa BArat.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Indramayu) tersebut, mengatakan apa yang diperbuat CSI itu sungguh merugikan masyarakat. Bukan hanya kerugian materiil, melainkan juga non materiil dimana beberapa nasabah bahkan ada yang bercerai, jatuh sakit, bahkan meninggal dunia.
Persoalan CSI sudah berkekuatan hukum (inkrah) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sumber, dimana memang ada aset-aset CSI yang disita oleh Kejaksaan. Aset-aset tersebut berupa uang di bank, kemudian aset bergerak, dan aset tidak bergerak. “Bukan hanya lelang UU Hak Tanggungan, KPKNL juga melayani lelang eksekusi rampasan Kejaksaan, lelang Barang Milik Negara maupun Daerah,” ujarnya.
Sementara, dikutip dari laman kejari.cirebonkab.go.id, bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cirebon telah dilaksanakan lelang eksekusi terhadap barang rampasan Kejari Kabupaten Cirebon secara e-Auction dalam kasus investasi ilegal PT. CSI atas nama terpidana terpidana H. Iman Santoso, ST dkk.