BERITA-Hari ini Polri mulai diberlakukan Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) atau tilang elektronik. Pelaksanaan tilang elektronik diberlakukan guna meminimalisir aksi pemerasan yang dilakukan oknum ketika menindak pelanggar lalu lintas.
Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Polri, Kombes Abrianto Pardede. Menurutnya hal ini akan menjadikan proses tilang lebih transparan.
“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehinga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ujar Abrianto.
Baca Juga:Total Rugi Nasabah CSI Rp1,3 Triliun, Kapan Cair?Polemik AstraZeneca: Antara Pembekuan Darah dan Kandungan Turunan Babi
Tilang elektronik memanfaatkan kamera CCTV. Sekitar 244 kamera tilang akan terpasang di 12 Polda yang ada di kota besar Indonesia.
Di pulau Jawa sendiri terdapat beberapa wilayah yaitu, 98 titik di Polda Metro Jaya, 1 titik di Polda Banten, 21 titik di Polda Jawa Barat, 4 titik di Polda DIY, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 55 titik di Polda Jawa Timur.
Sedangkan di pulau Sumatera berlokasi 5 titik di Polda Lampung, 8 titik di Polda Jambi, 5 titik di Polda Riau, 10 titik di Polda Sumatera Barat. Yang terakhir di pulau Sulawesi yaitu 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.
Kamera CCTV yang terletak di ruas jalan akan memonitor berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Tangkapan kamera ini menjadi barang bukti yang dikirimkan ke petugas untuk diidentifikasi lebih lanjut dengan menggunakan Electronic Registration and Indentification (ERI).
Kemudian petugas akan mengirim surat pemberitahuan pelanggaran ke pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas melalui pos. Tahap terakhir, pemilik kendaraan harus mengkonfirmasi pelanggaran tersebut lewat website, pemilik juga bisa mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika tidak bisa melakukan konfirmasi maka STNK pemilik akan diblokir sementara. Pemilik kendaraan yang melanggar juga akan diharuskan membayar denda melalui bank atau bisa juga menghadiri sidang.
Jenis pelanggaran lalu lintas yang bis dikenai tilang elektronik:
- Menggunakan ponsel ketika berkendara
- Tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor
- Tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman
- Melanggar rambu dan marka jalan
- Menggunakan plat nomor palsu.