INSIDEN tergelincirnya pesawat Trigana Air dengan nomor PK-YSF saat akan terbang dan kembali ke Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur pada Sabtu kemarin menambah daftar kecelakaan pesawat di Indonesia.
Entah kebetulan atau tidak, peristiwa kecelakaan pesawat yang menimpa Trigana Air ini telah diramalkan oleh paranormal kondang, Mbak You meskipun tidak menyebutkan namanya secara detail.Â
Sebelumnya paranormal kondang, Mbak You telah mengungkapkan sejumlah ramalannya di masa depan, yakni di tahun 2021 ini. Mbak You mengungkapkan jika di tahun 2021 bakal ada kecelakaan pesawat berlambang merah dan biru.Â
Baca Juga:Tol Cipali KM 180 Kembali Makan Korban, 1 Wanita Tewas dan 5 Luka-lukaSaat Live Streaming Gus Idris Ditembak Orang Tak Dikenal? Begini Faktanya
Hal itu diungkapkan Mbak You melalui konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube Mata AO pada tanggal 21 November 2020.Â
Seperti dikutip dari kanal Youtube Mata AO pada Minggu (21/3/2021), dalam kesempatan tersebut, Mbak You mengungkapkan tanda dari pesawat yang akan mengalami kecelakaan di tahun 2021 ini.Â
Ia mengatakan, bahwa pesawat yang akan mengalami kecelakaan tersebut memiliki lambang merah dan biru. “Ada juga insiden pesawat, ada lambang warna merahnya,” ungkap Bak You.Â
Tak hanya itu saja, Mbak You itu juga memaparkan jika akan ada pesawat berlambang biru yang juga akan mengalami kecelakaan.Â
Namun, pesawat yang berlambang biru tersebut tidak akan mengalami kecelakaan yang berat. “Yang warna biru, tapi insidennya tak terlalu berat,” kata Mbak You.Â
Sedangkan, pesawat yang berlambang berwarna merah akan bermasalah serta terdapat korban jiwa.Â
“Ada yang warna merahnya, bermasalah dan akan ada korban jiwa,” lanjut Mbak You.Â
Baca Juga:Tuntut Arab Saudi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Biden Ungkap Saat Bicara ke Raja SalmanAda 540 WNI di Fukushima, KBRI di Tokyo Sediakan Layanan Telepon, Ini Kontaknya
Kini, tampaknya ramalan tersebut terbukti lagi, pada hari ini Sabtu, Januari 2021 pesawat dengan lambang berwarna biru mengalami kecelakaan namun tidak berat dan tidak menimbulkan korban jiwa. (*)