Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa izin penggunaan vaksin AstraZeneca kali ini tidak berlaku lagi jika kelima alasan tersebut hilang. Selain itu, pemerintah tetap harus memprioritaskan penggunaan vaksin yang halal semaksimal mungkin khususnya bagi umat Islam.
“Umat islam Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yg dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia mengatakan vaksin ini sudah disetujui di beberapa negara di Inggris, Arab Saudi, Mesir, Maroko, Uni Emirat Arab, Pakistan dan negara Eropa lainnya.
Baca Juga:21 Maret, Asteroid Lebar 1 Kilometer Tinggi 3 Kali Menara Eiffel Lintasi Bumi Jalur Berubah Bisa KiamatHotel Milik Cynthiara Alona Tarif Rp400 Ribu hingga Rp 1 Juta, Fakta PSK Dibawah Umur
“BPOM telah mengevaluasi khasiat dan mutu. Hasil evaluasi khasiat keamanan berdasarkan hasil uji klinis, aman dan dapat ditoleransi dengan baik,” ungkapnya. Efikasi vaksin dengan dua dosis standar hingga pemantauan 3 bulan menunjukkan efikasi sebesar 62,1 persen, sesuai dengan standar WHO minimal 50 persen.
Adapun, MUI telah melakukan pengkajian dari aspek keagamaan dan juga pemeriksaan terkait aspek bahan (ingredient) dan proses produksi dan keterangan pemerintah yang kredibel, pada tanggal 16 maret MUI menetapkan fatwa No. 14/2021 tentang hukum vaksin Covid-19 produk Astrazeneca yang selanjutnya pada 17 Maret, fatwa tersebut diserahakan ke pemerintah. (*)