BERITA-Setelah menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka, polisi juga membeberkan bahwa para pelaku seks komersial di hotel milik Cynthiara adalah anak di bawah umur. Sebanyak 15 orang yang berhasil diamankan di hotel tersebut berusia sekita 14 sampai 16 tahun.
Baca: Cynthiara Alona, Pemilik Hotel Prostitusi Online Jadi Tersangka
“Korban ada 15 orang adalah semuanya anak di bawah umur, yang rata-rata umurnya dari 14 tahun, 15 tahun, dan 16 tahun,” kata Kombes Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pada jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Yusri Yunus juga menyampaikan bahwa para korban tersebut sudah dititipkan di tempat pembinaan sosial untuk dilakukan serangkaian tes kesehatan, mulai dari psikologis hinggi fisik.
Baca Juga:Jangan Obral Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Media SosialMenhub Tidak Larang Mudik, Satgas Covid-19: Sabar, Perlu Pertimbangan
Kepolisian juga mengungkap bahwa Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel sudah mengetahui kegiatan prostitusi yang dilakukan di hotelnya. Polisi mengatakan bahwa Cynthiara sendiri yang melakukan kerja sama dengan pengelola hotelnya dan mucikari yang juga menjadi tersangka.
“Para pelaku kerja sama. Mulai dari mucikari, pengelola hotel, sampai ke pemilik hotel. Kenapa pemilik hotel terlibat? Dia mengetahuinya,” lanjut Yusri Yunus.
Lebih lanjut, polisi menyampaikan harga dari kegiatan prostitusi di hotel Alona. Hasil dari setiap pelanggan nantinya akan dibagi-bagi untuk mucikari hingga pemilik hotel, yaitu Cynthiara Alona sendiri.
“Tarifnya itu yang diterima itu melalui WA atau MiChat itu sekitar Rp400.000 hingga Rp1 juta. Nanti dari harga itu nantinya dibagi-bagi. Misalnya jokinya dapat Rp50.000, kemudian ada yang dapat Rp100.000 ribu, hotelnya berapa, sampai kepada si korban itu terima berapa,” ujar Yusri Yunus.
Atas kasus prostitusi ini Cynthiara Alona terancam hukuman pasal berlapis, salah satunya adalah Undang-Undang Perlindungan Anak, yang bisa menjathui hukuman 10 tahun penjara. (*)