BERITA-Siaran langsung acara lamaran hingga pernikahan selebritas, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar ditolak mentah-mentah oleh Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), yang daftarnya telah beredar bulan ini.
Dalam daftar yang telah beredar, proses lamaran, siraman, pengajian hingga akad nikah kedua selebritas itu akan ditayangkan mulai 13 Maret hingga 4 April, sebagian besar adalah tayangan langsung.
Bayu Wardhana dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran mengatakan ini bukanlah pertama kalinya pernikahan selebritas disiarkan secara langsung di televisi.
Baca Juga:Usai Dinyatakan Positif COVID-19, Tante Erni Judojono: Sudah Enakan Banget Badanku, Terpaksa Stock Lama Tayang lagi dehVideo Pengakuan Pembunuh 2 Perempuan: Saya Benci Perempuan
“Ini akan jadi yang sekian kali, itulah mengapa kami menyayangkan,” tutur Bayu dilansir Antara, Sabtu, 13 Maret.
Dia berharap kali ini Komisi Penyiaran Indonesia bisa mencegahnya sejak awal alih-alih baru memberi peringatan setelah tayangan tersebut hadir.
“Asumsinya begini, kalau di YouTube (tayang) terserah (durasi), ini frekuensinya kan terbatas. Ini kan sumber daya alam milik negara yang digunakan. Boleh saja infotainment tayang, tapi proporsional,” jelas dia.
Pihaknya menyayangkan bila ada siaran langsung dengan porsi berlebihan untuk hal-hal yang tidak menyangkut kepentingan publik, tapi semata-mata demi mendapatkan rating.
“Seharusnya bisa dilakukan yang lain, apalagi di situasi pandemi, mestinya untuk informasi pandemi, seperti vaksin.”
Dalam pernyataan resmi, Komisi Nasional Reformasi Penyiaran yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, sekitar 160 akademisi dan penggiat masyarakat sipil, menyatakan sikap menolak keras rencana seluruh penayangan yang tidak mewakili kepentingan publik secara luas meski menggunakan frekuensi milik publik.
KNRP juga menyesalkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, dan menunggu secara pasif hingga tayangan hadir kemudian baru memberikan penilaian.
Baca Juga:Paniis Ditutup Tak Perlu Cemas, Kini Wisata Hantu Mistis Paling Diminati, Engga Perlu Uji NyaliAksi Kepala Siput Laut Memisahkan Diri dari Badannya dan Menumbuhkan Badan Baru Selama 3 Minggu
“Padahal jelas-jelas isi siaran melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas,” kata KNRP.
Selanjutnya, KNRP menyesalkan KPI tidak mau bertindak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11, yang berbunyi “Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan untuk kepentingan publik” dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan, “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”