Selain di Taman Nasional Kerinci Seblat [TNKS], populasi kambing hutan berada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser [TNGL], juga Taman Nasional Bukit Barisan Selatan [TNBBS].
“Dahulu, persebaran kambing hutan sumatera hampir di seluruh pegunungan dan dataran tinggi Sumatera,” lanjut Endah.
Namun walau habitat kambing sudah terpetakan, masih sedikit penelitian terkait hewan ini. Hingga sekarang, belum diketahui berapa jumlah pasti populasi di habitatnya. Salah satu alasannya, karena individunya yang sulit dijumpai, dan habitatnya yang susah dijangkau.
Baca Juga:Mbah Mijan Mengaku Bisa Panggil Nabi Muhammad, Kini Ditangkap PolisiYouTuber akan Dikenai Pajak oleh Pemerintah Amerika Serikat, Termasuk asal Indonesia
“Sulit untuk diamati karena penciuman, pendengaran, dan penglihatannya tajam. Ditambah kebiasaannya menyendiri serta habitatnya yang sulit,” tulis Endah.
Endah juga menyampaikan, bila tiba-tiba kambing hutan sumatera ini berhadapan dengan manusia, ia akan segera berdiri diam-diam dan memandang beberapa saat. Kemudian, bergegas pergi menuruni bukit ke vegetasi yang lebat.
“Tanda bahayanya bermacam, seperti antara embikan dan raungan, siulan melengking yang aneh.”
Berbeda dengan kambing ternak, Sumatran Serow memiliki ciri fisik lebih kekar, berotot. Tubuhnya sekilas mirip anak kerbau, mempunyai bulu lebat dan kasar dengan warna hitam keabuan, tanduknya ramping, pendek dan lurus ke belakang dengan panjang rata-rata 12 hingga 16 sentimeter. Berat badannya antara 50-140 kilogram dengan tinggi bisa mencapai 85-94 sentimeter.
Perkembangbiakannya tergolong lambat. Anaknya 1 hingga 2 ekor setiap kelahiran. Lama hidup kambing hutan sumatera jantan maupun betina sekitar 10-20 tahun.
Kambing hutan sumatera telah dilindungi sejak tahun 1931 berdasarkan Peraturan Perlindungan Binatang Liar Nomor: 266 tahun 1931 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda dan diperkuat dangan Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan Permen LHK Nomor P.106/2018, keberadaannya merupakan sebagai satwa dilindungi.
IUCN [The International Union for Conservation of Nature and Natural Resources] telah menetapkan kambing hutan sumatera sebagai satwa berstatus Rentan [Vulnarable/VU], yang menghadapi risiko tinggi menuju kepunahan di alam liar.
Baca Juga:Aliran Sesat Hakekok, Begini Pengakuan Peserta Ritual di Kebun SawitVideo: Ritual Sesat 8 Pria 5 Wanita 3 Anak-anak Bugil di Kebun Sawit
Menurut CITES [The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna], kambing hutan sumatera termasuk satwa dalam kategori Appendix I, artinya satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan.