BERITA-Bareskrim Polri mengingatkan pengguna aplikasi Whatsapp bila mendapat tautan pesan singkat. Sebab terdapat modus kejahatan terbaru yang memungkinkan akun Whatsapp diambil alih.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, biasanya pelaku kejahatan akan mengirimkan link melalui pesan teks atau permintaan OTP (one time password).
Maka itu, pemilik akun disarankan tidak mengklik link yang merujuk pada suatu tautan yang sudah dipersiapkan.
Baca Juga:Misteri Mobil Avanza, Begini Pengakuan Korban Penembakan di CirebonMbah Mijan Bilang Mas Kaesang Gak di Pelet
Menurutnya, hal itu cara pertama bagi pelaku untuk membobol akun Whatsapp. Misalnya, pesan kode yang diterima akun Whatsapp tertentu bertuliskan ‘<#> Your WhatsApp Business code 869-688 You can also tap this link to verify your phone: b.whatsapp.com/869688….’
“Jika anda mendapatkan pesan teks dari Whatsapp jangan bagikan kode yang anda dapatkan dan jangan klik link tersebut,” kata Brigjen Slamet, Selasa (9/3).
Melalui pesan tersebut, si pelaku dapat leluasa membobol akun Whatsapp korbannya.
Pasalnya, pesan tersebut akan menjadi pintu masuk bagi tindak kejahatan. Dalam hal ini, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat ketika mengakses ruang siber.
Misalnya, terdapat beberapa hal bersifat privat yang tidak boleh dibagikan sembarangan seperti foto dan nomor KTP. Hal itu dapat menjadi celah bagi pelaku kejahatan.
“Untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank anda,” terang Brigjen Slamet.
Dittipidsiber Bareskrim membagikan tips untuk menghindari modus kejahatan tersebut. Tips itu dapat disimak di Twitter @CCICPolri.
https://twitter.com/CCICPolri/status/1368864285808414722?s=20
Baca Juga:Memprihatinkan, 12 Pria 4 Wanita di Bawah Umur Pesan 3 Kamar Pesta SeksBukan Ancaman Hanya Luapan Emosi, Soal Bupati Lebak Kirim Santet ke Moeldoko, Apa Itu Teluh Banten?
Setidaknya, ada beberapa hal yang harus dicermati ketika melakukan transaksi secara digital atau online, yakni jangan memberikan PIN/OTP kepada siapapun, rutin mengganti PIN/password, hindari akses via wifi di ruang publik, aktifkan notifikasi transaksi melalui SMS/e-mail, dan tidak sembarang membagikan nomor ponsel yang digunakan untuk transaksi keuangan. (*)