Dalam aplikasi Burungnesia dijelaskan bahwa merak terdiri dari tiga sub-spesies dengan daerah persebaran meliputi India Timur-laut dan Bangladesh Tenggara, jenis spicife; tersebar tidak merata di Myanmar Selatan sampai Thailand dan China Selatan, Vietnam serta Laos dengan jenis imperator; dan Jawa, yang terbatas di Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Baluran, dan Taman Nasional Alas Purwo dengan jenis muticus.
Merak memiliki ukuran sangat besar dan leher yang panjang, sekilas fauna ini berbentuk seperti ayam. Ciri lain yang mencolok adalah pipinya berwarna kuning, terdapat garis alis, dan penutup telinga sekitarnya berwarna putih kebiruan. Uniknya merak mempunyai mahkota berwarna hijau kebiruan dengan jambul.
Pada merak jantan terdapat mantel, leher, dada dan punggung berwarna hijau mengkilap bermotif sisik. Adapun ekornya sangat panjang, bulunya mengkilap dengan bintik berbentuk mata yang khas. Sedangkan pada merak betina ciri-cirinya kurang mencolok, seperti warnanya yang kurang mengilap dengan ekor yang tidak panjang. Segi ukuran, merak jantan memiliki ukuran 180-250 cm dan betina 100-110 cm.
Baca Juga:Pihak Nadya Arifta Tanggapi Dugaan Sindiran Ibunda dari Felicia TissueTerlilit Utang, Oknum Anggota Polres Mencuri di Toko Emas, Inisial Bripda PK
Pada merak jantan, mereka mengembangkan ekornya untuk mengusir jantan lain pada saat musim berbiak di bulan Agustus-Oktober. Tipe perkembangannya adalah harem, biasanya 1 ekor jantan hingga 5 ekor betina. Sarangnya terdapat di tanah, biasanya berisi 3-6 butir telur berwarna kekuningan.
Merak jarang terlihat di tengah hutan dan lebih sering terlihat di daerah hutan musim yang lebih terbuka dekat savana. Mereka pun tidur di atas pohon gundul yang tinggi.
Status burung merak hijau berdasarkan IUCN dikategorikan, dari status vulnerable (rentan atau rawan punah) pada 2007, menjadi endangered (terancam punah) sekarang ini. Sementara menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wildlife Fauna and Flora) burung merak hijau dikategorikan ke dalam Appendix II (Departemen Kehutanan, 2006), artinya perdagangan jenis burung ini harus dikendalikan, antara lain melalui sistem kuota dan pengawasan.
Keberadaan jenis burung ini sudah sangat jarang atau sudah hampir punah. Penyebab merosotnya populasi burung merak hijau terutama disebabkan penangkapan oleh masyarakat, selain penyusutan atau konversi lahan dan rusaknya habitat.