BERITA-DKI diketahui telah memiliki saham di PT Delta Djakarta sejak 1970 di era Gubernur Ali Sadikin. Adapun asal muasal perusahaan bir ini adalah sebuah perusahaan asal Jerman, Archipel Brouwerij NV. Perusahaan ini berdiri di era zaman penjajahan Belanda.
Sekitar tahun 1940, pemerintahan Hindia Belanda mengambil alih perusahaan ini dan mengganti namanya menjadi NV De Oranje Brouwerij. Saat Indonesia dijajah Jepang, pabrikan bir ini ikut diambil alih. Pada 1945, saat Jepang minggat dan Eropa kembali, perusahaan asal muasal Delta ini kembali diambil Belanda.
Di era nasionalisasi pada 1957, perusahaan ini diambil oleh negara. Pada 1964, kepemilikan perusahaan diserahkan ke pemerintah Jakarta. Namanya pun berganti menjadi PT Budjana Djaja.
Baca Juga:Rencana Anies Baswedan Lepas Saham Pemprov DKI Jakarta, Rekan Indonesia: Jangan Halang-halangi Gubernur Jual Saham Bir dongGubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Korupsi, Mantan Wakil Ketua KPK: Menggenaskan, Pelaku Kejahatan dari Partai Penguasa
Baru pada 1970, perusahaan ini berganti nama menjadi PT Delta Djakarta di era Gubernur Ali Sadikin. Demi melakukan ekspansi, Delta Djakarta mulai go public dan tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 1984.
Pabrikan bir ini kini menjadi salah satu anak usaha dari San Miguel Corporation, Filipina setelah perusahaan multinasional itu masuk pada 1990. Perusahaan itu juga yang memiliki saham mayoritas, yaitu sebesar 73,75 persen.
Saat ini, Delta Djakarta memproduksi sejumlah merek bir terkenal, seperti Anker Beer, Anker Stout, Kuda Putih dan Carlsberg Beer. Sebagian besar produksi didistribusikan di pasar lokal. Pabrikan bir ini ini terletak di Bekasi, Jawa Barat.
Sejak tahun 2019 lalu Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan permohonan ke DPRD DKI Jakarta untuk melepas saham bir di PT Delta Djakarta dengan tujuan agar warga Jakarta terhindar dari mengonsumsi minum keras (miras).
Anies menyampaikan uang hasil penjualan saham bisa dialokasikan untuk membangun fasilitas publik dan memenuhi kebutuhan dasar warga.
Namun hingga kini permintaan Anies tersebut tak kunjung terealisasi.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan, belum terwujudnya rencananya itu karena belum dibahas di DPRD DKI.
Baca Juga:Jokowi Teken Perpres 10/2021 Keturunan UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja, MUI: Bangsa Ini Kehilangan ArahIlmuwan Temukan Sumber Energi Terbarukan untuk Baterai dari Udang
“Itu sudah lama diusulkan. Coba tanya sama Ketua DPRD soal ini. Kan belum dibahas,” kata Taufik saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (1/3).Â